Bulan: Januari 2020

LANGKAH STRATEGIS IMM DALAM MENANGGAPI KONFLIK AGRARIA

LANGKAH STRATEGIS IMM DALAM MENANGGAPI KONFLIK AGRARIA

Ditulis Oleh: Khairil Ikhsan.

Konflik agraria merupakan konflik yang berhubungan dengan tanah.konflik agrarian sendiri terjadi karena berbagai faktor yang diantaranya adalah penguasaan atas tanah serta perebutan sumber daya alam. Konflik agrarian sendiri timbul sebagai akibat dari adanya ketidakselarasan ataupun kesenjangan terkait sumber-sumber agraria yang tidak lain dan tidak bukan adalah sumber daya alam (SDA). Pada umumnya konflik agrarian melibatkan banyak pihak serta banyak peraturan oleh karenanya konflik agraria merupakan sebuah konflik yang kompleks.

            Konflik agrarian di Indonesia masih sangat sering terjadi sejak pada masa lampau hingga saat ini. Hal ini muncul karena berbagai sebab yang menimbulkan konflik itu terjadi. Konflik agraria di indoensia telah di mulai sejak jaman foedal yang notabanenya merupakan implikasi dari kegelisahan petani akibat pengambilalihan tanah mereka secara paksa oleh pihak kerajaan. Lahirnya berbagia kebijakan yang memberikan ruang pada modal terhadap akses tanah telah mendorong perubahan pola konflik agrarian di Indonesia. Dari konflik yang difatnya land hunger yang terjadi di lingkup pedesaan menjadi konflik strukturl yang tidak hanya terjdi di desa akan juga terjadi di kota-kota dengan peran negara yang sangat dominan.

            Pengadaan tanah untuk pemilik modal besar mendapat intervensi dari pemerintah secara langsung yang berkarakter ekstra ekonomi sehingga berperan memberikan dampak semakin berkembangnya permasalahan agrarian di Indonesia, yaitu menjadi terpusatnya aset tanah di bawah penguasaan pribadi beberapa orang serta konflik agrarian yang terus meluas. Dalam banyak kasus konflik agraria yan terjadi banyak melibatkan pihak masyarakat kecil dengan sebuah korporasi bahkan pemerintah. Dalam banyak kasus konflik agraria yan terjadi banyak melibatkan pihak masyarakat kecil dengan sebuah korporasi bahkan pemerintah. Dalam menghadapi hal seperti ini masyaarakat kecil yang notabanenya awam akan regulasi publik khususnya pada bidang agraria sehingga perlu adanya pengawalan atau advokasi dari dari berbagai elemen masyarakat yang faham akan hal tersebut tidak terkecuali mahasiswa. Peran mahasiswa khususnya dalam mengadvokasi masyarakat sangat di butuhkan dalam masyarakat yanga awam akan kebijakan public tentang agraria. Ikatan mahasiswa muhammadiyah sendiri di kenal sebagai salah satu orgnisasi mahasiswa yang sering melakukan advokasi ke masyarakat salah satunya dengan cara advokasi edukasi. Advokasi atau pengawalan ini di lakukan tidak hanya semata-mata sebagai kebutuhan akan eksistensi organisasi atau ikatan tapi lebih daripada itu yaitu tujuan IMM itu sendiri untuk membantu masyarakat kecil atau kaum tertindas.

  1. penyelesaian konflik agraria di Indonesia

sebelum masuk pada penyelesain konflik agrarian, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu agraria. Secara etimologis, agraria berasal dari kata agrarius yang artinya adalah hal-hal atau apa yang berhuubungan dengan masalah tanah. Adapun kata agrarius berasal dari bahasa yunani kuno atau grik purba  yaitu ager berarti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa belanda ,  agrarian disebut  akker yang artinya ladang atau tanah pertanian. Pengertian lain dari kamus Bahasa Indonesia, bahwa agrarian merupakan segala persoalan terkait bidang pertanian atau tanah pertanian juga urusan kepemilikan tanah. Sebutan agrarian laws biasa digunakan dalam merujuk pada segala sesuatu aturan-aturan hukum dengan tujuan pengadaan pembagian tanah yang bertujuan memberikan pemerataan penguasaan serta kepemilikaannya.

            Undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenai perturan pokok perundangan agrarian yang mendasar, sering lebih dikenal sebagai undang-undang pokok agraria ( UUPA ), pendefinisian mengenai agrarian tidak serta merta dinyatakan dengan tegas namun berasal dari dalam konsiderans, penjelasan-pejelasan mengenai pasal, kemudian dibentuk kesimpulan pengertian dari agraria serta hukum agraria dalam UUPA digunakan pada artian yang cukup luas, meliputi air, bumi, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung (BARAKAD).

            Pemahaman terhadap hakekat hukum agraria tidak saja harus di telaah dari aspek hukum tetapi juga harus dilihat dari segi politik. Politik disini adalah sebagai policy atau kebijaksaan didalam rangka menegakkan dan melakukan apa yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada. Untuk melaakanakan serangkaian aturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan adanya berbagai langkah kebijaksanaan demi untuk terwujudnya cita-cita hukum yang terkandung di dalam peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini ditekankan kepada bentuk kebijaksanaan berupa penjabaran daripada ketentuan dasarsebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Ketentuan dasar ini memberikan kekuasaan tertinggi untuk mengontrol serta mengatur dan peruntukan antara pemakaian dan pembagian atas unsur-unsur agraria. dalam hubungan inilah kekuasaan tersebut harus kita artikan sebagai kebijakan dalam rangka mengatur masalah yang timbul di bidang keagrariaan. Tanpa adanya kebijaksanaan ini mustahil aturan-aturan hukum agrarian dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya.

            Dalam kaitanya dengan politik hukum ini harus di bedakan antara politik hukum agraria sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Atas dasar uraian tersebut, maka penyebutan hukum agraria dalam istilah yang lain dikenal sebagai hukum dan politik agraria.

Akar konflik agrarian

Pemicu konflik yang sering sebagai akar timbulnya permasalahan yaitu bentuk formalitas dari bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak masa-masa sebelumnya, bahkan juga merujuk bentuk bukti formal kepemilikan yang telah diberikan sejak masa-masa kolonial Belanda, yang sejatinya sudah sangat jelas tujuan dari pembuatan kebijakan pada masa itu bertujuan sebagai kepentingan eksploitasi sumber daya dari agraria untuk pemerintahan kolonial. Dampak yang sering ditimbulkan seperti penggusuran paksa rakyat dari tanah yang dimiliki sebagai media sumber pemenuhan kehidupan. Rakyat kembali bisa membeli tanah mereka dari pemerintah setelah pendudukan kekuasaan jajahan Jepang, meskipun hasil dari produk agraria masih harus diberikan terhadap pemerintahan penjajah.

Masyarakat adat yang tersingkirkan dari tanah adat, masyarakat kota kehilangan rumah serta petani yang kehilangan tanah lahan pertaniannya menjadi penyebab masyarakat kehilangan akses atas sumber-sumber agraria, merupakan hal yang sebenarnya hak konstitusi warga Negara. Kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat merupakan dampak yang paling jelas dapat kita lihat dari ketiadaan akses masyarakat terhadap sumber daya dari agraria yang sesungguhnya dimiliki. Masyarakat kembali menggarap tanah-tanah mereka yang batas-batasnya sebagian sudah diklaim oleh perusahaan milik Negara atau swasta saat keadaan ekonomi semakin terpuruk dan tidak ada pilihan lain untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

Penyelesaian konflik agraria

            Berbagai konflik yang muncul baik secara kuantitas maupun kualitas pada beberapa tahun terakhir hingga saat ini tentu bukan suatu hal yang muncul tanpa adanya pemicu sebelumnya. Proses advokasi dan studi sebelumnya juga telah sering dilakukan dan diusahakan. Penyelesaian konflik secara formal melalui proses pengadilan tidaklah selalu diterima segala pihak yang bersengketa, sehingga proses pengadilan tidak menyelesaikan konflik justru menimbulkan konflik baru yang tidak beraturan.

            Dalam penyelesaian konflik agraria, BPN tidak akan menangani kasus yang 1) tidak adanya laporan, 2) diluar terminology pertanahan, dan 3)tidak berpayung hukum. Konflik sendiri merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecendrungan atau sudah berdampak luas secara sosio politik(berdimensi structural/vertical). Tap MPR RI No.9 Tahun 2001 memberi mandat kepada DPR dan presiden untuk : menyelesaikan konflik yang berkenaan dengan sumber daya agrarian yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum di dasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 dari ketetapan ini.

            Dampak selanjutnya bagi pemerintah yang semestinya dilakukan yaitu 1) Mensinkronkan beberapa kebijakan yang bertujuan menyudahi dualism kondisi hukum maupun tumpang tindih kekuasaan, 2) Mengedepankan hak rakyat sebagai kepemilikan tanah, 3) Mengadakan pendaftaran tanah sebagai landreform, 4) Proses menyelesaikan bermacam konflik terkait agraria, 5) Pengokohan lembaga dan kewenangan yang berkompetensi terkait permasalahan tersebut, 6) Memberikan biaya dalam reformasi agrarian serta menyelasaikan beberapa konflik dalam agraria. Perpres no. 11 tahun 2006 mengenai BPN mengatur kewenangan BPN untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral (pasal 2) dalam kaitannya dengan amanah TAP MPR RI No 9 Tahun 2001, fungsi tersebut di jabarkan dalam kewenangan untuk, antara lain:

  1. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
  3. pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
  4. pengawasan pengendalian penguasaan pemilikan tanah
  5. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkaraa dan konflik di bidang pertanahan

           

Langkah Startegis Imm Dalam Menanggapi Permasalahan Konflik Agrarian.

perampasan-perampasan lahan dan penggusuran secara besar-besaran akhir-akhir ini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah yang melakukan hal tersebut biasanya berkedok atas nama kepentingan umum untuk memuluskan cara-caranya yang secara normatif. Salah satu contohnya adalah bandara new Yogyakarta international airport (NYIA) yang merupakan rencana pembangunan jangka menengah nasional di era presiden joko widodo. Dari pembangunan NYIA tersebut merupakan pelanggaran secara yuridis di sektor agrarian dan berdampak pada aspek sosial petani yang mengalami penggusuran di kulon progo, salah satunya kehilangannya seumber pendapatan tetapnya akibat kehilangan lahan dan pemerintah sendiri memberikan ganti rugi berupa nominal uang yang notabenya tidak bisa menggantikan pengahsilan tetap para petani.

            Dalam hal seperti ini, dimanakah peran IMM sendiri dalam menanggapi hal tersebut? IMM sendiri bisa menentukan langkah strategis kedepan akan tetapi sebelum itu harus melewati beberapa tahapan dulu. Yang pertama adalah investigasi turun lapang dimana maksudnya adalah salah satu strategi awal sebelum memulai menganalisa kondisi objektif yang akan di kaji kemudian. Menganalisa kondisi di lapangan sangatlah penting guna menentukan sikap yang akan kita ambil kedepannya. Ketika turun di lapangan pun harus memiliki cara tersendiri misalnya meminta data subjek secara langsung di pemeritahan atau warga setempat yang bertemu langsung dengan instansi terkait dengan cara yang baik dan dengan alasan yang logis. Selanjutnya adalah pengolahan data dimana data yang telah di peroleh dari hasil investigasi tersebut dikaji lebih dalam untuk menemukn konklusi ataupun solusi dari problem pokok yang dialami oleh warga yg terlibat konflik dan hal apa sajakah yang di butuhkan untuk menjalani kehidupan mereka kedepannya. Setelah mengkaji lebih dalam data yang diperoleh maka selanjutnya tim addvokasi dari IMM sendiri sudah bisa menentukan langkah-langkah startegis yang akan mereka ambil.

            IMM sendiri dalam melakukan perjuangannya adalah dengan advokasi dalam bentuk edukasi. Kesadaran kelas dan problem pokok yang mereka hadapi baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun politik merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan edukasi. Masalah pokok yang sedang masyarakat hadapi secara hukum ataupun sosial politik serta budaya adalah permasalahan penting sebagai sasaran dalam menyampaikan edukasi, Selain itu edukasi yang dapat diberikan adalah menumbuhkan kesadaran secara psikologis terkait perasaan rendah diri, tidak berdaya apapun selain kemampuannya dalam pertanian saja. Selanjutnya memberikan pelatihan secara skill seperti pengadaan program praktis seperti adanya pelatihan ekonomi kreatif, pemberdayaan SDM serta hal-hal yang dapat mendukung terciptanya kemampuan masyarakat yang berdaya secara ekonomi maupun sosial, mencukupi segala keperluan hidup mereka.             Sembari memberikan penyadaran seperti yang dimaksudkan di atas, ada baiknya juga masyarakat dibentengi secara aspek hukum, seperti membangun kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum serta berbagai LSM yang mumpuni akan membantu keamanan secara hukum, membentuk masyarakat yang aman dan mampu memberikan penolakan atau melawan dengan jalan hukum yang semestinya. Pemetaan dalam menentukan pihak mana yang harus dibela dan pihak mana yang harus dilawan dalam perjuangan masyarakat supaya mendapatkan strategi atau taktik yang akan digunakan juga sebagai keahlian yang harus dimiliki oleh para tim advokasi. Langkah terakhir yang bisa digunakan sebagai bentuk menjaga konsistensi, maka pihak IMM dapat menciptakan ikatan dengan membentuk desa binaan, membangun kelekatan antar masyarakat dengan program yang diberikan agar tercipta sinergi yang berlanjut serta konsisten, serta dapat memenuhi goals yang seharusnya tercapai.

Bibliography

arisaputra, m. i. (2015). reforma agraria indonesia. jakarta: sinar grafika.

syah, m. i. (2014). pembebasan tanah untuk kepentingan umum. jakarta: jala permata aksara.

wiryani, f. (2018). hukum agraria ( konsep sejarah hukum agraria era kolonial hingga kemerdekaan). malang: setara press.

Ejournal undip,kekerasan dalam konflik agrarian dari  https://ejournal.undip.ac.id/index.php/forum/article/view/3158/2834 diakses pada 26 november 2019

Imm renaissance, resolusi gerakan imm untuk reforma agraria dari http://www.imm-renaissance.or.id/opini/resolusi-gerakan-imm-untuk-reforma-agraria/ diakses pada 26 november 2019

ARTI LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)

ARTI LAMBANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)


Bentuk: Perisai Pena, berarti lambang orang yang menuntut ilmu.

 Berlapis tiga maknanya : Iman, Islam dan Ikhsan atau Iman, Ilmu dan Amal.

WARNA

Hitam : Kekuatan, ketabahan, dan keabadian.

Kuning : Kemuliaan tujuan.

Merah : Keberanian dalam berfikir, berbuat dan bertanggung jawab.

Hijau : Kesejahteraan.

Putih : Kesucian

GAMBAR

Sinar Muhammadiyah : Lambang Muhammadiyah.

Melati : IMM sebagai kader muda Muhammadiyah

Tulisan dalam pita : Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan)