Bulan: Juni 2021

Subsiden sebagai ancaman rusaknya hubungan Mutualisme Manusia dan Alam

Subsiden sebagai ancaman rusaknya hubungan Mutualisme Manusia dan Alam

Oleh : Binnas Tri Putra Gumohung

Permasalahan lingkungan di negara indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, permasalahan ini juga berkaitan erat dengan sebab akibat dari perbuatan-perbuatan manusia itu sendiri yang sudah terlampau batas dalam membangun berbagai bentuk pembangunan usaha yang sama sekali tidak menghiraukan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sekitar. Tanpa disadari, berbagai macam pembangunan baik demi kepentingan bisnis dan investasi maupun pembangunan yang berhubungan langsung dengan lingkungan, akan saling berhubungan satu sama lain dengan akibat dari rusaknya lingkungan tersebut. Ada berbagai macam bentuk ancaman dan kerusakan lingkungan yang saat ini sedang kita hadapi, namun salah satu yang paling bisa mengancam ialah proses terjadinya Subsiden atau Penurunan muka tanah. Di indonesia sendiri, terdapat banyak daerah yang terancam terjadinya penurunan muka tanah, khsusnya pada daerah pesisir pantai. Tercatat sudah sebanyak 132 Kabupaten/kota di 21 provinsi di indonensia yang menghadapi ancaman nyata tersebut. Subsiden atau penurunan muka tanah bukan terjadi tanpa sebab, ada begitu banyak faktor yang membuat proses ini terjadi begitu cepat. Setidaknya terjadi penurunan 1-20 cm setiap tahunnya pada daerah-daerah non gambut dan bahkan di beberapa wilayah lainnya mencapai 506 meter per tahunnya.

Subsiden atau penurunan muka tanah tentunya menjadi hal yang sangat mengancam di masa yang akan datang. Penyebab utama yang jika dikaitkan dengan aktivitas manusia merupakan hal yang paling berpengaruh terhada hal ini. Kegiatan manusia dalam kesehariannya seperti membuang sampah sembarangan, atau aktivitas manusia yang berhubungan dengan bentuk-bentuk investasi dan bisnis seperti pembangunan gedung-gedung besar perusahaan maupun perkantoran, pembukaan-pembukaan lahan dengan pembakaran lahan gambut di berbagai daerah, yang semua hal itu berdampak langsung dalam proses-proses percepatan penurunan muka tanah tersebut. Berkaitan dengan hal ini, yng menjadi tugas berat ialah proses pencegahan agar tidak begitu besar nominal penurunan muka tanah yang terjadi. Tentunya hal ini sangatlah susah untuk diwujudkan, terlebih sudah begitu banyak gedung-gedung yang berdiri di kota-kota besar, jakarta, semarang hingga timur sumatera contoh nyata yang sedang menghadapi ancmaan ini.

Pembangunan di berbagai daerah di indonesia yang sedang gencarnya harus benar-benar menjadi perhatian utama, salah satunya kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang setidaknya ada beberpa peraturan yang mengatur tentang hal ini seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang. Namun, seperti yang kita ketahui IMB sendiri dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 telah sangat membatasi atau bahkan menghapus terkait IMB ini sendiri karena dianggap mempersulit Investasi. Hal yang sangat tidak wajar ketika, IMB sangat diperlukan bukan hanay untuk menganalisis letak, struktur dan izin dalam pembangunan, tetapi yang sangat diperlukan juga mengenai analisis-analsiss terkait jangka panjang kehidupan dan kelestarian lingkungan untuk kedepannya. Hal ini nyatanya kita hadai bersama-sama bagaimana kita dihadapkan terhadap dua kepentingan yang saling bertolak belakang satu sama lain, di satu sisi demi kemudahan investasi yang hanya melibatkan pemangku-pemangku kepentinga saja, disisi lain melibatkan masyarakat luas yang berkaitan juga dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Ancaman Subsiden atau penurunan muka tanah ini, tidak hanya terkait ancaman terhadap suatu daerah saja, tetapi terhadap mata pencaharian masyarakat juga, yang mayoritas ancaman ini terjadi di pesisir pantai yang sebagian besar mata pencaharian mereka merupakan nelayan. Belum lagi ancmaan terhadap hunian dan tempat tinggal mereka yang benar-benar terancam atau bahkan beberapa diantara kampung-kampung mereka di beberapa kota sudah tenggelam karena banjir Rob yang tak lain disebabkan oleh subsiden. Contoh yangs angat nyata yang dapat kita lihat ialah di ibukota Jakarta. Seperti di wilayah luar batang, dimana bentuk pencegahan ini berupa dibangunnya tanggul atau penghalang terhadap air laut yang sudah semakin tinggi dari daratan. Sangat miris, jika kita melihat kehidupan dan kesibukan investasi, bisnis dari perusahaan-perusahaan di jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan penyebab turunnya muka tanah ini, tidak merasaksan dampak ini secara langsung namun hanya masyarakat yang dapat dikatakan berada di bawah garis ekonomi yang terkena dampaknya.

Hal yang sangat perlu disoroti dan dapat menjadi bentuk pencegahan terhadap subsiden atau penurunan muka tanah ini ialah terhadap pembukaan lahan-lahan gambut dengan pembakaran. Tentunya, tindakan ini belum secara langsung dirasakan karena, kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di daerah-daerah kering atau bahkan bukan merupakan daerah pesisir seperti kalimantan, riau dan sumatera, namun, setidaknya hal ini bukan berarti subsiden tidak akan terjadi pada daerah-daerah tersebut. Dampaknya sudah beberapa kali dirasakan masyarakat. Pembukaan lahan gambut yang tidak tepat guna perkebunan dan pertanian memang dikategorikan salah satsu penyebab Subsiden ini, ketika lahan gambut yang kering dan sangat mudah terbakar, disitulah tanah dibawahnya kehilangan daya serap yang baik sehingga tanah akan kesusahan dalam menampung air, dan juga ketika terjadi pembakaran terus menerus, tinggi dari tanah bekas pembakaran biasanya akan lebih rendah dengan permukaan tanah lainnya, sehingga jika terjadi hujan terus menerus, air akan tergenang dan terkumpul pada daratan yang lebih rendah hingga jika terjadi batas ketika drainase tidak mungkin terjadi lagi, maka air akan menggenang di tempat tersebut secara permanen.

Tentunya, hal-hal tersebut menjadi permasalahan utama kita sebagai masyarakat, pada dasarnya alam selalu menunjukkan ketidakmampuannya ketika manusia begitu serakah untuk mengutamakan kepentingannya. Permasalahan Subsiden atau Penurunan muka tanah sebenarnya sudah lama terjadi, walaupun belum menunjukkan dampak yang sangat signifikan di beberapa daerah, namun di daerah-daerah tertentu sudah kehilangan hak untuk hidup dan bertempat tinggal mereka karena hal ini pasti terjadi. Upaya yang dilakukan tidak hanya mengenai upaya pencegahan secara langsung dilapangan, tetapi juga harus adanya aturan yang ketat dan tegas terkait hal ini, kepentingan investasi, bisnis dan lain sebagainya yang tidak mencerminkan sifat mutualisme manusia dan bumi itu sendiri yang harus diberikan perlawanan. Bentuk atau uoaya perbaikan sudah terasa sangat lamban ketika upaya pencegahan bukan menjadi hal yang diutamakan.