Kategori: CATATAN DISKUSI

Notulensi Sekolah Ahad Filsafat “ Awal Jejak Filsafat”

Notulensi Sekolah Ahad Filsafat “ Awal Jejak Filsafat”

Hari Ahad, 8 Oktober 2017
Waktu 16.00-17.00
Sekre IMMCONTENT:
1. Pengertian Filsafat
Secara Etimologi : phylo=cinta, sophia=Kebijaksanaan.
Terminologi : Cinta: Hasrat ingin tahu seseorang terhadap suatu objek (ilmu pengetahuan)
Kebijaksanaan : Orang yang selalu menggunakan akal budi secara arif, cakap, cermat, pandai, dan hati-hati.

2. Perbedaan cara berfikir filsafat dengan berfikir biasa (sewajarnya)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwasannya seorang filsuf adalah seseorang yang menghasilkan suatu pemikiran atau teori filsafat.
Berfikir biasa tidak memenuhi ciri-ciri ataupun metode berfikir filsafat, contohnya radikal (mengakar), dalam berfikir biasa tidak sampai pada hal-hal yang mendasar. Contoh: tentang Tuhan. Ataupun sistematis (harus ada output berupa pemikiran atau teori).

3. Cara Berfikir Filsafat
Radikal
Radix: akar, artinya berfikir radikal adalah berfikir sampai ke akar-akarnya atau berfikir sampai se dalam-dalamnya.
Koheren
Berkaitan, artinya saling berkaitannya anatara objek yang satu dengan objek yang lain. Contohnya: teori matematika (dulu 1+1=2, sekarang 1+1=2) jadi masih berkaitan antara yang dulu dan yang sekarang.
Komperhensif
Menyeluruh, artinya metode penelitian yang digunakan harus sistematis (tidak boleh ada yang terlewat; Lengkap).
Kritis
Artinya, mempertanyakan semua persoalan secara mendalam.
Rasional
Artinya, berfikir secara logis dan masuk akal.
Sistematis
Artinya, runtut (tersusun; harus sesuai langkah-langkah). Contoh: abjad (a-z) dan angka (1-10).

Korespondensi
Artinya, pernyataan-pernyataan adalah benar jika suatu pernyataan itu sesuai dengan fakta yang ada. Contoh: teori: es jeruk itu manis (dugaan), fakta: dengan di rasakan dengan diminum benar bahwa es jeruk manis.
Universal
Umum, artinya menyeluruh, luas dan melingkupi segalanya. Contoh: semisal mau meneliti tentang rasa jeruk, kita harus meneliti semua jenis jeruk (jeruk bali, jeruk purut, jeruk peras, jeruk jawa, jeruk sunkis, etc).

4. Cabang-Cabang Filsafat
 Ontologi (onto; ada dan logos; ilmu)
Ilmu yang mempelajari tentang yang ada. Objek materinya:
Manusia dan Alam (Yang Ada)
Tuhan (Yang Mungkin Ada)
 Epistemologi (episteme; pengetahuan dan logos; ilmu)
ilmu yang membicarakan terkait bagaimana cara mencari dan memperoleh ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup epistemology:

 

SUMBER

ALAT/MEDIA

METODE

VALIDASI

RASIO

AKAL

DEDUKTIF

BENAR/SALAH

EMPIRIS

INDRA

INDUKTIF

BENAR/SALAH

INTUISI

HATI

DIALEKTIK

BENAR/SALAH

 

 

 Aksiologi (aksio; nilai dan logos; ilmu)
Ilmu yang mempelajari tentang nilai (Logika, Etika, Estetika)
Logika : berkaitan dengan benar atau salah
Etika : berkaitan dengan baik atau buruk
Estetika: berkaitan dengan indah atau jelek

ROHINGYA ADALAH KITA

ROHINGYA ADALAH KITA

Sudah puluhan tahun, penduduk muslim Rohingya hidup terlunta lanta dalam bayang-bayang rasa takut. Mereka tinggal di wilayah Arakan bagian dari Rakhine di Myanmar Barat yang berbatasan langsung dengan Bangladesh. Rohingnya berasal dari kata Rohai atau Roshangee yang berarti penduduk muslim rohang atau roshang, Sebutan untuk daerah tersebut sebelum dinamai arakan. Sejak tahun 1942 mereka menglami upaya pengusiran dari wilayah Arakan,

Sudah puluhan tahun mereka hidup  dalam teraniaya dan dan terbiasa mengubur saudaranya akibat dibunuh oleh kelompok tertentu. Rumah dibakar, perempuan diperkosa, anak-anak dibunuh. Jeritan rasa sakit adalah suara penderitaan mereka,  air mata adalah tangisan kesedihan, dan darah mengalir disekujur tubuh mereka. Mereka dibantai dibunuh tanpa ampun layaknya binatang yang memilki tuan. Dan itu berlangsung dari tahun ketahun.

Kejahatan genosida adalah musih kita semua, semua agama melarang perbuatan genosida, baik Islam, Khatolik, Hindu, Budha, maupun agama dan keperecayaan lainnya. Secara hukumpun, kejahatan genosida adalah termasuk dalam kejahatan yang luar biasa. Jutaan warga rohingya terbaring  dipersinggahan terakhir, jutaan warga  harus angkat kaki dari tanah mereka sendiri, jutaan anak-anak yang yatim piatu, dan perempuan janda.

Penderitaan saudara kita di Rohingya adalah penderitaan kita semua. Walau berbeda suku, bangsa dan adat istiadat, tetapi rasa kemanusiaan dan persaudaraan yang kita miliki sehingga kita merasakan penderitaan saudara kita. Memandang kasus yang terjadi di Rohingya, secara teritorial bukan merupakan persoalan bangsa kita. Akan tetapi, kasus ini tidak hanya dilihat dari aspek hukum saja, tetapi aspek sosial juga kita lihat.

Bangsa Indonesia harus bisa membantu baik secara materil maupun diplomatik kepada pemerintah Myanmar agar kejahatan tersebut diberhentikan. Dan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan dan mendukung perdamaian dunia. sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, “ …… yang melidungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan perdamaian abadi, keadilan sosial…. ”

Dilihat dari aspek hukum dan HAM bahwa, kejahatan genosida, merupakan kejahatan atau pelanggaran HAM berat, sekaligus melanggar Undang-Undang yang berlaku. Didalam aturan yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 39 Tahun 2009 yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau mengkahwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian yang adil dan benar beradasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Karena kejahatan genosida adalah kejahatan yang luar biasa dan melanggar hukum walaupun pelanggaran itu terjadi diluar teritorial Indonesia, maka bangsa Indonesia wajib memberikan dukungan baik finansial untuk korban, dan melalui jalur diplomatik dengan negara yang bersangkutan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan itu, lalu memperjuangkan HAM terhadap korban genosida di Myanmar.

Dan sebagai mahasiswa, melakukan perang media atau aksi media, dalam rangka mempropagandakan untuk penghentian kejahatan kemanusiaan di Myanmar, dan bergerak untuk memperjuangkan HAM, serta menggerakan orang lain untuk berjuang melawan penindasan dan kejahatan HAM.

Hasil diskusi bidang hikmah PK IMM FH

26 September 2017

Di loby Fakultas Hukum

NOTULENSI: Diskusi Pra-Nikah

NOTULENSI: Diskusi Pra-Nikah

Sabtu, 19 november 2016, Bidang Immawati Komisariat Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan diskusi Pra Nikah dengan tema “Good Women Are For Good Men” (QS Annur : 26) yang disampaikan oleh Ustadzah Detty Shareh selaku pemateri. Diskusi tersebut dilakukan di sekre IMM FH UMY tepatnya pada pukul 16.00 sampai dengan 17.30.

immm

Pemilihan tema tersebut dipilih karena pentingnya kesadaran perempuan saat masih menempuh pendidikan, agar memiliki bekal sejak dini. Baik bekal dari segi kesehatan jasmani dan rohani, maupun bekal ilmu yang diperdalam sebelum nantinya dipertemukan oleh jodohnya. Diskusi pra nikah ini juga dapat dijadikan langkah preventif agar penindasan terhadap perempuan ketika telah menikah seperti yang marak terjadi pada era ini dapat dicegah dan berkurang. Penindasan yang dimaksud disini ialah seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada isterinya, dilarangnya perempuan yang telah menjadi seorang ibu dan isteri untuk bekerja di ranah publik, dll. Dengan diskusi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seorang perempuan terkait hak dan kewajibannya kelak sebagai seorang isteri dan ibu yang baik.

Sebagaimana Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam keseimbangan & keserasian. Konkritnya lagi Allah menciptakan laki-laki dan perempuan yang nantinya akan menjadi pasangan di dunia. Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari pasangan laki-laki dan perempuan tersebut agar menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan. Sesuai dengan tema diskusi ini yaitu pra nikah, maka pemateri menyampaikan beberapa poin terkait persiapan pra nikah, antara lain:

  1. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)

Firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).

  1. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)

Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah. Pernikahan juga sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Selain itu, pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah.

  1. Persiapan kepribadian

Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.

  1. Persiapan Fisik 

Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal.

  1. Persiapan Material

Bagi pihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Kemudian wanita juga diperbolehkan dalam agama untuk bekerja di ranah publik, tidak semata-mata hanya berada pada dunia domestik saja. Dengan syarat seorang wanita juga tidak mengabaikan kewajibannya sebagai seorang isteri dan ibu dalam sebuah rumah tangga.

  1. Persiapan Sosial

Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat.

  1. Persiapan ilmu

Pentingnya memperdalam ilmu bagi seorang wanita nantinya akan bermanfaat ketika menjalani sebuah rumah tangga, seperti berguna ketika menjalani dunia pekerjaan, menyelesaikan masalah keluarganya, maupun dalam mendidik anaknya kelak, layaknya pepatah yang mengatakan bahwa “Ibu adalah madrasah bagi anaknya”

 

Yogyakarta, 19 November 2016
-BIDANG IMMAWATI IMM FH UMY-